Pemprov DKI Diminta Sediakan Layanan Aduan Pelecehan Seksual 24 Jam di Sekolah

Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah


DEKANNEWS, JAKARTA - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat perlindungan siswa dari dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Salah satu langkah yang didorong adalah menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses dan responsif selama 24 jam.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan pelecehan seksual terhadap murid yang melibatkan oknum guru di SMKN 27 Jakarta.

Justin menilai, kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasu bagi Dinas Pendidikan dan instansi kepegawaian, khususnya dalam memastikan proses penerimaan tenaga pendidik berjalan dengan baik.

Menurutnya, perbaikan rekrutmen guru perlu mencakup pemeriksaan yang lebih menyeluruh terhadap calon tenaga pendidik, termasuk mempertimbangkan aspek kejiwaan sebelum mereka menjalankan tugas di sekolah.

“Kita sesalkan juga akhir-akhir ini ada ada laporan bahwa terjadi dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru. Pertama-tama ini harus jadi evaluasi bagi Dinas Pendidikan dan Kepegawaian dalam hal rekrutmen,” kata Justin.

Ia mengatakan, pemeriksaan kejiwaan perlu mendapat perhatian karena guru memiliki tanggung jawab berinteraksi langsung dengan anak-anak dalam kegiatan belajar mengajar.

Meski demikian, Justin mengingatkan bahwa pemeriksaan rersebut bukan jaminan mutlak seseorang terbebas dari kemungkinan melakukan pelanggaran terhadap siswa.

“Itupun tidak menjamin juga, tapi sebaiknya itu dilakukan,” ujarnya.

Selain memperbaiki mekanisme seleksi, Justin meminta proses penerimaan guru dilaksanakan secara transparan dan bebas dari praktik orang dalam yang dapat mengabaikan kualitas calon tenaga pendidik.

Ia menegaskan, guru yang diterima jarus memenuhi kualifikasi profesional sekaligus memiliki perilaku yang baik agar keselamatan dan kenyamanan siswa selama berada di sekolah tetap terjaga.

“Guru yang diterima betul-betul guru yang kompeten, guru yang memiliki perilaku yang baik juga, jangan sampai kita terus-menerus meresikokan keselamatan anak-anak kita,” tuturnya.

Justin juga menejankan bahwa upaya pencegahan harus dibarengi dengan mekanisme pelaporan yang jelas bagi siswa yang mengalami atau mengetahui dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

Ia mengaku telah menyampaikan usulan penyediaan saluran pengaduan tersebut dalam rapat kaerja Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan.

Menurutnya, setiap sekolah perlu memasang informasi mengenai nomor pengaduan yang dapat dihubungi siswa, dengan layanan yang responsif selama 24 jam.

Dengan adanya informasi tersebut, siswa diharapkan mengetahui pihak yang dapat dihubumgi untuk meminta bantuan maupun melaporkan kejadian tanpa harus kebingungan mencari saluran pengaduan yang tepat.

“Di setiap sekolah saya sudah sarankan juga dalam rapat kerja saya dengan Dinas Pendidikan, itu harus ada tempelan-tempelan nomor-nomor aduan, nomor-nomor aduan yang responsif 24 jam, supaya bilamana hal itu terjadi siswa-siswa, siswi atau siswi-siswi tahu ke mana mereka harus mengadu, melapor dan apa yang harus mereka lakukan,” jelasnya. (Zat)